Anggota tetap Dewan Keamanan PBB kemarin meratifikasi resolusi yang meminta semua negara mematuhi undang-undang penyebaran senjata pembunuh massal. Di sisi lain, Traktat non Proliferasi Nuklir (NPT) telah meminta negara-negara pemilik senjata nuklir untuk memusnahkan senjata tersebut dan membantu negara anggota guna memanfaatkan teknologi nuklir damai dengan pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Baca lebih lanjut