Pengadilan Negara Bagian Jerman di Kota Dresden menjatuhkan hukuman penjara selama hidup kepada Alex W yang pada awal bulan Juli lalu membantai secara keji Marwa El-Sherbini, seorang muslimah berjilbab di sidang pengadilan Dresden.
Keputusan pengadilan tersebut diputuskan pada hari Rabu (10/10). Hakim Pengadilan Dresden mengatakan, “Alex harus mengganti rugi seluruh kerugian materi dan non-materi yang menimpa keluarga Marwa El-Sherbini.” Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Dresden menghendaki hukuman penjara selama hidup pada pembunuh Marwa.
Marwa El-Sherbini kini dikenal sebagai Shahid Berjilbab. Pada tanggal 1 Juli, Marwa dibantai secara keji oleh Alex, seorang rasis Jerman, dengan tusukan pisau sebanyak 28 kali. Akibat tusukan bertubi-tubi tersebut, Marwa gugur syahid di lokasi kejadian yang juga tempat sidang pengadilan di kota Dresden. Pihak keamanan ketika melihat pembantaian tersebut, malah bersikap diam, bahkan saat suami Marwa ingin menolong istrinya, malah dihalang-halangi. [irib].

0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.