Ketika Barat berada di zaman batu yang buas dan Amerika masih didominan oleh orang Indian Merah, terdapat dua kerajaan megah besar di Iran dan Roma yang sudah menampakkan keberadaan sistim pemerintahan masyarakat dan hukum. Allah telah mengutus para rasul agar manusia dapat mencapai kemuliaannya, dan dapat hidup dibawah hukum dan budayanya. DiletakkanNya aturan/hukum sebelum meletakkan nutfah, setelahnya dan hingga selanjutnya.
Sebagaimana diturunkanNya aturan untuk kewajiban beribadah maka begitu juga pada masalah kemasyarakatan dan pemerintahan. Hak hak Islam merupakan hak yang lengkap dan sempurna. Beberapa Kitab telah diturunkan sejak lama yang berisikan berbagai bidang hak hak mulai dari hukum perdagangan, pidana, perdata dan juga secara khusus tentang hubungan internasional dan aturan perang dan damai, khusus maupun umum. Semua merupakan rerupakan resume dari hukum dan sistim Islam. Tidak ada taklif manusia yang tidak tergapai oleh hukum Islam dan hukum Islam tidak meletakkan hukum padanya.
Tangan Baratlah yang selalu membuat keraguan muslimin dan intelktual dari generasi muda Islam mereka menyelewengkan (pandangan Islam) dengan mengatakan bahwa : “Islam tidak ada apa-apanya”. Karena sudah jelas dimana adanya jarak kurun waktu antara Islam dan apa yang dinamakan Islam, begitu juga harus difahami adanya jarak antara Quran dan kitab hadits serta risalah amaliyah (buku tetang amal/fiqh).
Terdapat perbedaan antara Quran dan kitab kitab hadits merupakan sumber hukum dan aturan dalam Islam dengan risalah amaliyah yang ditulis oleh para mujtahidin dan maraji’ yang banyak berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Perbandingan kemasyarakatan dalam Quran dan hukum ibadah sangat jauh berbeda , mungkin perbandingannya 100 banding 1 atau lebih. Dari sekitar 50 kitab hadits dikeluarkanlah hukum Islam, tiga perempatnya berisikan hukum ibadah, dan kewajiban insan dengan Tuhannya, sebahagian dari hukumpun mengandung nilai akhlaq, selebihnya berisikan masalah kemasyarakatan, ekonomi, hak azazi, politik dan pengaturan masyarakat.
Kalian generasi muda, perlu memperhatikan dengan serius apa yang telah saya sampaikan tadi, berkenaan dengan sistim pemerintahan dan hukum Islam sehingga dapat berfaedah bagi masa depan Islam Insyaallah. Tetapkanlah menetapkan diri untuk dapat berhidmat kepada masyarakat, dengan tertulis maupun lisan. Jangan biarkan indentitas dan hakikat Islam selalu tersembunyi dan berbayangan bahwa Islam seperti Kristen (nama yang tidak ada hakikatnya) yang ada adalah beberapa aturan yang menghubungankan antara kebenaran dengan tuhan dan masjid sama dengan gereja.
Kadang kadang mereka menciptakan keraguan dengan menyatakan bahwa hukum Islam kurang, seperti hukum pengadilan dan hukum kehakiman tidak dimiliki sebagaimana yang diperlukan. Para agen Inggris aktif mempropagandakan keraguan ini hingga dimasa Masyruthah. Ketika hendak meletakkan undang undang dasar maka didatangkanlah pakar hak azazi untuk melihat kekurangannya dibanding dengan kumpulan hak di Prancis dan Inggris sehingga dapatlah melakukan pembenahan padanya.dan untuk menipu masyarakat mereka telah mengetepkan hukum Islam.
Materi undang undang dasar ini dan ketetapan yang berhubungan dengan kerajaan dan pangerannya serta yang lain adalah menentang Islam. Karena mereka meletakkan Islam sebagai suatu hal yang bathil. Rasulullah telah mengajak kerajaan Roma dan Iran untuk menghentikan melaksanakan pemerintahan kerajaan dan imperator. Sayyidus Syuhada as telah bangkit melawan Yazid untuk menghambat agar dia tidak melakukan sistim pemerintahan dengan bentuk kerajaan (sultaniyah) dan raja, dan mengajak muslimin untuk bangkit. Apabila kekurangan, maka maknanya sebagai berikut, maka Islam adalah kurang. Sebagaimana Islam tidak mememiliki aturan untuk riba dalam sistim bank serta tidak adanya aturan untuk penjualan dan kefasadan, karena secara mendasar bahwa hal ini telah diharamkannya. Islam merasa bangga dan menjadi kesempurnaannya karena tidak memiliki hukum dan aturan yang seperti ini.
Telah saya sebutkan peran penghancuran dan pengerusakan yang dilakukan oleh penjajah. Maka perlu pula ditambahkan tentang peran dari sebahagian personal yang berada dalam masyarakat yang telah terjual dengan kemajuan materi penjajah.
Ketika negara negara penjajah maju dalam ilmu dan perindustrian, atau menjadi penjajah dan menguasai masyarakat Asia dan Afrika, maka mereka menawarkan keindahan dan kekayaan, inilah menunjukkan kekalahan mereka. Mereka berfikir bahwa dengan jalan kemajuan industi maka dapat mengetepikan hukum dan keyakinan?!. Seperti ketika sudahsampai ke bulan maka dengan itu dapat mengetepikan hukum. Apa hubungannya antara pergi ke bula dengan hukum Islam?.apakah tidak melihat bahwa dengan Negara Negara dengan aturan yang saling bertentangan mampu untuk saling berlomba dalam kemajuan industry, ilmu dan menguasai angkasa serta terus maju.
Sekalipun mereka sudah dapat pergi sampai di Yupiter,dan pergi keberagai galaksi, masih tetap mereka akan lemah tehadap kebahagian dan keutamaan akhlaq dan meningkatkan jiwa serta tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan kemasyarakatannya, karena peneyelesaian permasalahan kemasyaratan memerlukan jalan penyelesaian keyakian dan etika. Mencapai kekuatan materi, oenguasaan angkasaluar bukan merupakan jalan kelaur darihal tersebut. Kekayaan dan kekautan materi serta penguasaan angkasa luar memerlukan iman, keyakinan dan etika islami sehingga dapat menyempurnakan dan menselaraskan dalam hidmat kepada kemanusiaan dan bukan menjadi petaka bagi jiwa manusia.
Para penjajah berpandangan bahwa “Islam tidak memiliki pemerintahan, tidak memiliki sistim pemerintahan!”.”Sekalipun memiliki hukum mereka tidak memiliki pelaksana, yang berarti hanya memiliki hukum”. Sangat jelas bahwa ini merupakan pola propaganda penjajah untuk menyurutkan muslimin dari politik dan dasar pemerintahan. Ini bertentangan dengan keyakinan kita, karena kita berkeyakian bahwa adanya wilayah, Rasul dan khalifah yang ditetapkan sesudah Rasul…….sebagaimana Islam memiliki undang undang (yudikatif), juga telah ditetapkan kuasa pelaksana (eksekutif) dan wali amr sebagai kuasa pengamat pelaksanaan undang undang (legislative).
Tulislah aturan Islam dan kesannya pada masyarakat kemudian terbitkan, terangkan dan lanjutkan proganda ini. Perhatikanlah sungguh sunguh; bahwa kalian berkewajiban mendirikan Hukumah Islamiyah. Percaya dirilah, percayalah bahwa janji ini pasti. Penjajah telah mempersipakan ini sejak 300-400 tahun lalu, mereka memulai dari kosong hinggalah sampai disini. Kitapun akan memulai dari kosong. Jangan biarkan antek dan pegikut . (Imam Khomeini qs, Wilayatul Faqih). [islam muhammadi]

0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.